Penjaminan Mutu Pendidikan

.

A. PENETAPAN

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait dengan penyusunan kurikulum di perguruan tinggi yaitu Kepmen No. 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa. Keputusan ini diberlakukan untuk menggantikan Kepmendikbud No. 056/U/1994. Kurikulum menurut Kepmen No. 232/U/2000 meliputi kurikulum institusional dan kurikulum inti. Kurikulum inti merupakan kurikululm yang berlaku secara nasional dan kelompok pelajaran yang harus dilaksankan dalam suatu program studi.

Berdasarkan ketentuan Kepmen No. dan232/U/2000, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Keputusan No. 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi.  Keputusan ini ditujukan sebagai rambu-rambu dalam penyusunan kurikulum inti. Pada Kepmen No. 045/U/2002 diperkenalkan istilah kompetensi, merupakan kumpulan tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang  untuk melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu, sehingga orang tersebut dapat dikatakan sebagai ahli atau yang berkompeten dalam bidang tertentu. Maka kompetensi lulusan sebuah prodi dibagi menjadi 3 yaitu: 1) kompetensi utama, 2) kompetensi pendukung, dan 3) kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia telah menetapkan sembilan jenjang kualifikasi yang dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) yang merupakan jenjang tertinggi. Setiap level pada jenjang kualifikasi dapat diraih melalui jalur pendidikan formal, pelatihan kerja maupun pengalaman kerja. Diberlakukannya KKNI menghendaki pendidikan formal untuk dapat menunjukkan akuntabilitasnya dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan strata yang diprogramkan.

UNRI mengeluarkan dokumen Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Riau (STD/SPMI/001) yang salah satunya menetapkan Standar Pendidikan Universitas Riau pada tahun 2015. Dokumen SPMI UNRI disusun mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 44 tahun 2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi, sedangkan standar pendidikan UNRI mengacu pada permenristek dikti nomor 44 tahun 2015 bab III pasal 5 mengenai standar nasional pendidikan yang terdiri atas 8 aspek yaitu : standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran,  standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan  standar pembiayaan pembelajaran.

Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Riau dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau, Pasal 78-98. LPPMP UNRI berperan untuk mengkoordinir dan melaksanakan penjaminan mutu di lingkungan Universitas Riau. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diterbitkan pada tahun 2015 dalam bentuk buku panduan Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Riau (SPMI-UNRI). Pembentukan SPMI UNRI berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Riau Nomor 1499/UN19/PJ/2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Riau. Struktur organisasi LPPMP UNRI dapat dilihat pada gambar.

  • Struktur organisasi SPMI LPPMP UNRI.

Pelaksanaan penjaminan mutu dilaksanakan oleh tim SPM FPK UNRI Pada tingkat fakultas. Hal ini dilakukan untuk menentukan proses penetapan, pemenuhan standar mutu, sasaran mutu, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan akademik dan non-akademik. SPM FPK UNRI juga menyusun program kerja dan menetapkan standar mutu serta sasaran mutu akademik yang merujuk pada standar mutu dan sasaran mutu yang telah ditetapkan di tingkat universitas, fakultas dan Prodi AP.

.

B. PELAKSANAAN

SPM UNRI melaksanakan audit internal untuk penjaminan mutu di lingkungan Universitas Riau. Audit internal dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan. SPM FPK melaksanakan sistem kendali mutu ditingkat FPK UNRI,  kemudian dilaporkan ke SPM UNRI. Hal ini telah dilakukan untuk menjamin pelaksanaan sistem pendidikan yang baik dan efektif.

  • Tabel Hasil pelaksanaan kriteria penjaminan mutu terkait pendidikan FPK UNRI
NoKriteria SPMITargetHasil Pelaksanaan
1Kurikulum memuat jabaran kompetensi lulusan secara lengkap (kompetensi utama, kompetensi pendukung, dan kompetensi lain)Tersedianya kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)Tersedia
2Kurikulum mencantumkan matriks : kompetensi versus learning outcome (LO); kompetensi versus bahan kajian/mata kuliah)Tersedianya kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)Tersedia
3Seluruh mata kuliah (kuliah dan praktikum) dilengkapi dengan silabus mata kuliah yang selalu dimutahirkanTersedianya kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)Tersedia
4Program studi melakukan peninjauan kurikulum (mata kuliah pilihan dan mata kuliah wajib sesuai dengan kebutuhan pasar)Setiap 5 tahunYa
5Persentase mata kuliah yang menerapkan penentuan nilai akhirnya dengan memasukkan komponen tugasLebih dari 80%>80 %
6Program studi menerapkan mekanisme penyusunan dan peninjauan materi perkuliahan dengan melibatkan kelompok dosen dalam satu bidang ilmuSetiap semesterYa
7Persentase mata kuliah program studi S1 yang menerapkan sistem SCL (Student Centered Learning)Minimal 50%<50%
8Jumlah mata kuliah yang diselenggarakan dengan sistem elearning (blended system)Minimal mata kuliah umum (MKU)Ya
9Kegiatan perkuliahan dan praktikum dilaksanakan secara penuh16 kali pertemuanYa
10Program studi menerapkan mekanisme monitoring kehadiran mahasiswa, kehadiran dosen, dan kesesuaian materi kuliah yang diajarkan dengan silabus setiap semesterTersedia SOP mekanisme monev perkuliahanTersedia
11Program studi menerapkan mekanisme penyusunan soal ujian yang sesuai dengan isi silabusTersedia dokumen sistem penyusunan soal ujianTersedia
12Persentase dosen di program studi dengan nilai Indeks Kinerja Dosen (IKD)IKD > 60>60 %
13Batas waktu memasukkan nilai akhir mata kuliahMaksimal 9 hariYa
14Program studi memiliki mekanisme pembentukan dosen pembimbing akademik dan monitoring proses pembimbinganTersedia SOP penasehat akademikTersedia
15Jumlah total bimbingan mahasiswa program pendidikan sarjana per dosen PAMaksimal 30 orang<30
16Rata-rata jumlah pertemuan mahasiswa per dosen PAMinimal 4 kali per semester4 kali
17Mekanisme pembentukan dosen pembimbing tugas akhir dan pengendalian penyelesaian tugas akhirTersedia SOP penunjukan pembimbing tugas akhirTersedia
18Jumlah mahasiswa per dosen pembimbing tugas akhirMaksimal 10 orang<10
19Rata-rata jumlah pertemuan/pembimbingan selama penyelesaian tugas akhirMinimal 8 kali>8 kali
20Batas waktu penyelesaian tugas akhir mahasiswaKurang dari 12 bulan13 bulan
21Program studi memiliki program untuk peningkatan suasana akademikTersedia dokumen program peningkatan suasana akademikTersedia
22Program studi menyelenggarakan kegiatan yang dapat mendorong ke arah peningkatan suasana akademik (seperti seminar, simposium, lokakarya, atau bedah buku)Minimal sekali dalam setahun1 kali

Media website Prodi ini juga menjadi sarana sosialisasi dan implementasi (pelaksanaan) tercapainya kinerja Pendidian Prodi Agrobisnis Perikanan.

.

C. EVALUASI

Hasil evaluasi ketercapaian kinerja Pendidikan ditampilkan pada link berikut:

.