
A. PENETAPAN
- Penetapan kegiatan PkM dilakukan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) melalui LPPM UNRI, karena kluster PkM pada UNRI masih tergolong kluster madya.
- Penetapan usulan pengabdian kepada masyarakat di danai di informasikan melalui simlibtamas.
- Besaran biaya yang telah ditetapkan merupakan harga output pad sub keluaran PkM..
.
B. PELAKSANAAN
- LPPM UNRI mengumumkan skim PkM pada tahun anggaran berjalan
- Dosen prodi AP mengajukan usulan PkM berdasarkan skim PkM,yang sesuai dengan bidang keilmuannya yaitu agrobisnis perikanan.
- Pemeriksaaan dokumen dilakukan oleh LPPM UNRI berdasarkan pada panduan PkM.
- LPPM UNRI menyampaikan usulan pengabdian kepada masyarakat, kepada Dewan Pakar LPPM UNRI untuk dievaluasi kelayakannya.
- Pengumuman semua usulan pengabdian kepada masyarakat yang lolos seleksi melalui website :http//lppm.unri.ac.id
- Dosen pengusul pengabdian kepada masyarakat yang lolos seleksi mengikuti seminar usulan pengabdian kepada masyarakat.
- Ketua LPPM UNRI memutuskan hasil penilaian terkait persetujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai dengan suatu Surat Keputusan.
- Pengumuman usulan pengabdian kepada masyarakat yang disetujui untuk didanai melalui website:http//lppm.unri.ac.id
- Ketua LPPM UNRI dan Dosen pengusul menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Dosen pengusul pengabdian masyarakat membuat pelaporan PkM. Dokumen laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berupa ; laporan kemajuan, laporan akhir, artikel ilmiah, Bahan Ajar/Buku Ajar/Buku Referensi atau Teknologi Tepat Guna (TTG).
Media website Prodi ini juga menjadi sarana sosialisasi dan implementasi (pelaksanaan) tercapainya kinerja pengabdian Prodi Agrobisnis Perikanan.
.
C. EVALUASI
Dalam rangka evaluasi ketercapaian kinerja pengabdian Prodi Agrobisnis Perikanan, dimohon Bpk/Ibu untuk mengisi Survey pada link berikut:
.