Penjaminan Mutu Pengabdian

.

A. PENETAPAN

  • Penetapan kegiatan PkM dilakukan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat  (DRPM) melalui LPPM UNRI, karena kluster PkM pada UNRI masih tergolong kluster madya.
  • Penetapan usulan pengabdian kepada masyarakat di danai di informasikan melalui simlibtamas.
  • Besaran biaya yang telah ditetapkan merupakan harga output pad sub keluaran PkM..

.

B. PELAKSANAAN

  • LPPM UNRI mengumumkan skim PkM pada tahun anggaran berjalan
  • Dosen prodi AP mengajukan usulan PkM berdasarkan skim PkM,yang sesuai dengan bidang keilmuannya yaitu agrobisnis perikanan.
  • Pemeriksaaan dokumen dilakukan oleh LPPM UNRI berdasarkan pada panduan PkM.
  • LPPM UNRI menyampaikan usulan pengabdian kepada masyarakat, kepada Dewan Pakar LPPM UNRI untuk dievaluasi kelayakannya.
  • Pengumuman semua usulan pengabdian kepada masyarakat yang lolos seleksi melalui website :http//lppm.unri.ac.id
  • Dosen pengusul pengabdian kepada masyarakat yang lolos seleksi mengikuti seminar usulan pengabdian kepada masyarakat.
  • Ketua LPPM UNRI memutuskan hasil penilaian terkait persetujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan didanai dengan  suatu Surat Keputusan.
  • Pengumuman usulan pengabdian kepada masyarakat yang disetujui untuk didanai melalui website:http//lppm.unri.ac.id
  • Ketua LPPM UNRI dan Dosen pengusul menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Dosen pengusul pengabdian masyarakat membuat pelaporan PkM. Dokumen laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berupa ; laporan kemajuan, laporan akhir, artikel ilmiah, Bahan Ajar/Buku Ajar/Buku Referensi atau Teknologi Tepat Guna (TTG).

Media website Prodi ini juga menjadi sarana sosialisasi dan implementasi (pelaksanaan) tercapainya kinerja pengabdian Prodi Agrobisnis Perikanan.

.

C. EVALUASI

Dalam rangka evaluasi ketercapaian kinerja pengabdian Prodi Agrobisnis Perikanan, dimohon Bpk/Ibu untuk mengisi Survey pada link berikut:

.